Komisi II DPR RI Sepakati Revisi PKPU Terkai Syarat Usia Capres-Cawapres
RADARBANGSA.COM - Komisi II DPR RI dan KPu RI menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres).
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa malam (31/10/2023).
"(Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.
Revisi PKPU ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum. Selain itu, rapat ini juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Yakni peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.
"Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) sebagai berikut. Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum," lanjut Doli.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini meminta KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP. "Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP," tuturnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Polri Telah Siapkan Pengamanan Pilkada di Wilayah Rawan Konflik
-
Klasemen Liga Inggris 2024/2025: Liverpool Kian Kokoh di Puncak, Manchester City Kedua
-
HGN 2024, Cucun Syamsurijal Minta Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas Nasional
-
Ketua Harian PKB Tegur Hasbiallah: OTT Bukan Kampungan!
-
Harga Komoditas Pangan 25 November, Bawang Putih dan Beras Premium Naik